[Pancasila] Tugas Pancasila IKOM B (Anita Bella Pertiwi)

Nama : Anita Bella Pertiwi
NIM : 17107030046

Konsep dasar pengelolaan sumber daya alam di tahun 1945.
Konstitusi dimaksudkan untuk memberikan kemakmuran terbesar bagi seluruh orang Indonesia (Rakyat). Ketentuan ini diamanatkan oleh Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: "tanah, perairan dan alam sumber daya di dalam tanah Indonesia berada di bawah kendali negara dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan terbesar Rakyat."
Negara Indonesia (Negara Bagian) diberkati dengan sumber daya alam yang kaya yang sebagian besar berada di atas daerah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berkat ini memiliki kekayaan yang luar biasa negara dan memiliki potensi kemakmuran rakyat. Untuk mengelola daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, Negara membuat  undang-undang khusus yang mengaturnya, disebut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Manajemen Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 27/2007).
Dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2007 menggunakan Hak Konsensi dalam pemanfaatan SDP-PPK. Norma yang digunakan untuk mengelola daerah pesisir dan pulau-pulau kecil (CA-SI) adalah hak konsesi di perairan pantai (CR-CW). CR-CW adalah mekanisme yang diperintah oleh Negara untuk membuka kesempatan bagi perusahaan swasta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan CA-SI. Tetepi padah tahun 2010, hal tersebut menjadi perdebatan dikarenakan ada sekelompok orang yang melaporkan bahwa CR-CW di katakan melanggar UUD 1945 karena mekanisme tersebut memiliki dampak potensial untuk mengabaikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Atas keputusan Mahkamah Konstitusi, tertuang dalam Putusan Nomor 3 / PUU-VIII / 2010 (Keputusan Mahkamah Konstitusi). Pengadilan menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU 27/2007 bertentangan UUD 1945. Sehingga ada beberapa pasal dari UU No.27 Tahun 2007 yang dibatalkan didasari oleh keputusamn MK tersebut. Pencabutan CR-CW disebabkan adanya konflik dengan norma-norma pengelolaan sumber daya alam dalam UUD 1945.
Sehingga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Hak Konsensi dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, Mahkamah menggantikan hak konsensi dengan “Common Access”. Dengan alasan konsesi itu bertentangan dengan konsep dasarnya pengelolaan sumber daya alam dalam UUD 1945. Tanda Kontradiksi dengan UUD 1945 dapat dilihat dalam definisi CR-CW (Pasal 1 ayat 18 UU 27/2007), yang menyatakan bahwa hak konsesi di perairan pantai (CR-CW) adalah hak atas tertentu bagian perairan pesisir untuk kelautan dan perikanan, serta lainnya. Bisnis terkait dengan pemanfaatan CA-SI termasuk permukaan luas laut dan air sampai ke dasar laut dengan ketinggian tertentu batas. Definisinya menunjukkan bahwa CR-CW adalah hak dari siapa pun individu (termasuk perusahaan swasta) ke akses eksklusif. Berdasarkan definisi, perusahaan swasta yang memiliki CR-CW daerah pesisir tertentu bisa memanfaatkannya untuk kepentingan mereka sendiri. Definisi seperti itu menunjukkan bahwa CR-CW memiliki potensi untuk melegalkan privatisasi perairan pantai dan dengan demikian meningkatkan kesenjangan antara perusahaan swasta dan orang orang. CR-CW berpotensi dimonopoli oleh satu orang atau kelompok. Namun, pendapat tentang CA-SI sebagai pribadi properti akan mengorbankannya. Properti umum mengacu pada pengelolaan CA-SI pada akses umum, sementara properti pribadi mengacu pada akses eksklusif Dengan akses yang sama, setiap anggota masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemanfaatan sumber daya pesisir. Sebaliknya, oleh akses eksklusif, hanya pemegang CR-CW yang bisa memanfaatkan dan memonopoli hak pengelolaan CA-SI. Ini adalah perubahan prosedur hukum untuk pengelolaan sumber daya alam yang rentan memicu tingginya tarif kemiskinan di masyarakat pesisir.
Penetapan Akses Umum ini mengacu kepada Sila Ke-5 dari Pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, karena Akses Umum melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, karena akses umum memperbolehkan rakyat dalam manajemen CA-SI serta memberikan hak penuh untuk mengelola sumber daya tersebut.




Daftar Pustaka:

Tobroni, F., & Kamala, I. (2016). The Common Access As Pro People Management Of Natural Resources (An Analysis of Decision Number 3/PUU-VII/2010 About Judicial Review Of Law 27/2007).

Comments

Popular Posts